15.6.17

Launching Sistim Informasi Absensi Pegawai Online


Pemungutan, Penyetoran Dan Hambatan Penerimaan Negara Pada Satuan Kerja Kepulauan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat [1]. APBN merupakan instrument bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka mebiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan. Salah satu unsur APBN adalah pendapatan dimana diperoleh dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dilaksanakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. [2].  Dikarenakan kontribusi pajak yang sangat besar pada APBN jangan sampai potensi-potensi yang seharusnya bisa diambil jadi hilang. Pada tahun ini Penerimaan pajak realisasinya baru 42,3% dari target APBN-P 2013[3].

Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah



RINGKASAN

Kewenangan selalu menjadi bagian penting dalam hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah wewenang pemerintahan sedangkan dalam konsep hukum publik wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Dalam hukum tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), jadi konsep hukum publik istilah wewenang berkaitan dengan kekuasaan hukum dimana sekurang-kurangnya terdiri dari tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum.