2.8.25

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Berbagi Pada Milad Peradilan Agama 143

Malang, 01 Agustus 2025. Sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar kegiatan Public Campaign Zona Integritas pada Kamis, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di depan kantor PA Kabupaten Malang dan menyasar masyarakat umum yang melintas di sekitar lingkungan peradilan. Aparatur PA membagikan stiker dan leaflet layanan serta menyuarakan komitmen bebas korupsi dan pelayanan prima. Antusiasme masyarakat terlihat dari interaksi hangat yang terjalin selama kegiatan berlangsung.

Malang, 01 Agustus 2025. Sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar kegiatan Public Campaign Zona Integritas pada Kamis, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di depan kantor PA Kabupaten Malang dan menyasar masyarakat umum yang melintas di sekitar lingkungan peradilan. Aparatur PA membagikan stiker dan leaflet layanan serta menyuarakan komitmen bebas korupsi dan pelayanan prima. Antusiasme masyarakat terlihat dari interaksi hangat yang terjalin selama kegiatan berlangsung.

Selain membagikan media informasi, kampanye juga disertai dengan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan aduan melalui kanal resmi pengadilan. Hal ini memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi utama Zona Integritas. Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi bahwa pelayanan publik di lingkungan peradilan bebas dari pungutan liar. Dengan cara ini, PA Kabupaten Malang menegaskan bahwa perubahan birokrasi dimulai dari kedisiplinan dan integritas harian.

Melalui public campaign ini, PA Kabupaten Malang berharap dapat terus menumbuhkan budaya kerja profesional, bersih, dan melayani. Kampanye ini juga menjadi pengingat internal bahwa tugas pelayanan bukan hanya administratif, tetapi juga amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas. Reformasi birokrasi yang digelorakan lewat Zona Integritas menjadi jembatan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Semangat perubahan ini terus digelorakan agar peradilan agama semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

14.7.17

Antara Kinerja, Teknologi Dan Sanksi




Abstrak

Perkembangan teknologi semakin hari sangat pesat, dimana perkembangannya mengimbangi ekspektasi dari pengikut setianya. Secara langsung hal ini juga terjadi pada kehidupan birokrasi pemerintah, secara sadar yang kadang terpaksa harus diikuti oleh para birokrat jika tidak ingin tertinggal atau kalah bersaing dengan tenaga-tenaga baru. Dalam artian tidak harus seperti mahasiswa jurusan teknik informatika yang kurikulumnya dibuat mengikuti perkembangan teknologi termutakhir.

13.7.17

Penghargaan Terbaik 1 PTA SURABAYA Dari KPPN Surabaya II


Pengadilan Tinggi Agama Surabaya merupakan salah satu satuan kerja (SATKER) mitra KPPN Surabaya II yang memberikan pelayanan sejak tanggal 1 Juli 2005 tersebut. Setelah tahun lalu  mendapatkan Piagam Penghargaan atas prestasi yang Pelaksanaan Rekonsiliasi Menggunakan Aplikasi E-Rekon LK Tahun Anggaran 2016 sebagai satuan kerja Terbaik Peringkat II. Pada tahun ini PTA Surabaya kembali mendapatkan Piagam Penghargaan dari KPPN atas keberhasilannya sebagai satuan kerja Terbaik Peringkat I kategori pelaksanaan rekonsiliasi antara UAKPA dan KPPN selaku BUN yang akurat dan tepat waktu Periode Semester II tahun 2016 dan Semester I tahun 2017”.

15.6.17

Launching Sistim Informasi Absensi Pegawai Online


Pemungutan, Penyetoran Dan Hambatan Penerimaan Negara Pada Satuan Kerja Kepulauan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat [1]. APBN merupakan instrument bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka mebiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan. Salah satu unsur APBN adalah pendapatan dimana diperoleh dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dilaksanakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. [2].  Dikarenakan kontribusi pajak yang sangat besar pada APBN jangan sampai potensi-potensi yang seharusnya bisa diambil jadi hilang. Pada tahun ini Penerimaan pajak realisasinya baru 42,3% dari target APBN-P 2013[3].

Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah



RINGKASAN

Kewenangan selalu menjadi bagian penting dalam hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah wewenang pemerintahan sedangkan dalam konsep hukum publik wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Dalam hukum tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), jadi konsep hukum publik istilah wewenang berkaitan dengan kekuasaan hukum dimana sekurang-kurangnya terdiri dari tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum.

29.4.16

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016


Sebagai pengganti atas PMK nomor 15 tahun 2016, dimana perbedaan diantaranya ada pada kewenangan pengesahan dari DJA ke Kanwil untuk revisi administrasi pada DIPA. 

19.4.16

Pengelolaan Barang Milik Negara

PENGADMINISTRASIAN BARANG MILIK NEGARA


http://pta-kendari.go.id/j/images/penatausaaan-bmn-logo-gabung.jpg

Tahapan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
a.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada. (2) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. (3) Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.

1.4.15

Standar Biaya Masukan(SBM) Tahun Anggaran 2015

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 


TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN 

NOMOR 53/ PMK. 02/20 14 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN 

TAHUN ANGGARAN 20 15

22.1.15

Undang-Undang Tentang Tata Cara Pengadaan,Penetapan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

Rumah negara merupakan salah satu aset yang harus memerlukan pemeliharaan, baik secara fisik maupun secara administrasi, jangan sampai rusak apalagi hilang dari daftar aset.

Lampiran :
Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2008




30.10.14

Undang-Undang Tentang Perpustakaan

Undang-Undang No 43 Tahun 2007

Perpustakaan menjadi bagian penting dalam suatu instansi, disana tersimpan ilmu dan pengetahuan yang sangat luar biasa jika kita sempat berkunjung dan membaca koleksinya. Koleksi perpustakaan dewasa ini tidak hanya dalam bentuk buku/cetakan tetapi juga digital/e-book.

Lampiran
Undang-undang no 43 tahun 2007

28.10.14

Sewa Barang Milik Negara

Pengajuan Sewa Atas Barang Milik Negara

Penggunaan BMN dari suatu pengguna barang kepada pengguna barang lainnya dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah contoh pengajuan penetapan sewa barang milik negara yang akan digunakan sebagai lahan parkir atau kantin pihak lain,
Adapun syarat pengajuannya dan pertimbangan permohonannya antara lain
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
1.     Surat Permohonan Sewa Lahan Parkir dari Pemohon;
2.     Surat Pernyataan Penetapan Status Kepemilikan Tanah dari Kuasa Pengguna Barang;

Penetapan Status Barang Milik Negara

Penggunaan Barang Milik Negara

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, salah satu nya dengan Penetapan Status.
1. Objek Penetapan Status BMN
    a. Tanah dan/atau bangunan
    b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yaitu :
       - BMN yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang.
       - BMN dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000 per unit / satuan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000 per unit/satuan ditetapkan status penggunaanya oleh Pengguna Barang
3. Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN

27.10.14

Hibah Barang Milik Negara Dilingkungan Mahkamah Agung RI

Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2014

Hibah merupakan salah satu cara perolehan barang milik negara, karena pentingnya hibah maka Mahkamah Agung membuat peraturan tersendiri.

Lampiran
Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2014
PMK No 191 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Hibah