Penggunaan Barang Milik Negara
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, salah satu nya dengan Penetapan Status.
1. Objek Penetapan Status BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yaitu :
- BMN yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang.
- BMN dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000 per unit / satuan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000 per unit/satuan ditetapkan status penggunaanya oleh Pengguna Barang
3. Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, salah satu nya dengan Penetapan Status.
1. Objek Penetapan Status BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yaitu :
- BMN yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang.
- BMN dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000 per unit / satuan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000 per unit/satuan ditetapkan status penggunaanya oleh Pengguna Barang
3. Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN