Sampai saat ini kadang tentang Pembuktian berupa kuitansi kadang terjadi kebingungan, bahwa :
1. Ada pemeriksa yang memeriksa semua transaksi berdasarkan kwitansi berapa pun nilainya dengan nota juga dilampirkan dibawahnya.
2. Ada juga yang mengikuti aturan Perpres 54 2010 (Paragraf ke tujuh tanda bukti perjanjian pasal 55 point satu,dua,tiga dan empat) dimana bukti pembelian sudah cukup digunakan untuk pengadaan barang/jasa nilainya sd Rp.5.000.000 dan berupa kuitansi untuk pengadaan barang/jasa nilainya sd Rp.10.000.000.
Tentunya kedua bukti transaksi 2 point diatas harus mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran,PPK,Bagian Pembelanjaan dan Bendahara.
Apa ada pendapat lain sekiranya saya belum paham atas pembuktian ini????
0 komentar:
Posting Komentar