Rumah negara merupakan salah satu aset yang harus memerlukan pemeliharaan, baik secara fisik maupun secara administrasi, jangan sampai rusak apalagi hilang dari daftar aset.
Lampiran :
Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2008Bertamasya Ke Alam Ide, Bertukar Informasi Serta Pengalaman Dan Hobi Dan Menunjang TUPOKSI Sebagai Abdi Negara
0 komentar:
Posting Komentar