19.4.16

Pengelolaan Barang Milik Negara

PENGADMINISTRASIAN BARANG MILIK NEGARA


http://pta-kendari.go.id/j/images/penatausaaan-bmn-logo-gabung.jpg

Tahapan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
a.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada. (2) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. (3) Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.


b. Pengadaan
Pengadaan barang milik negara/daerahdilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsipefisien, efektif, transparan danterbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif danakuntabel.

c. Penggunaan
Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
               i.      Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
             ii.      Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik negara dimaksud. Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannyauntuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementeriannegara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikanoleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuaitugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerjaperangkat daerah yang bersangkutan.

d. Pemanfaatan
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerahberupa:
      a. sewa
      b. pinjam pakai
      c. kerjasama pemanfaatan
      d. bangun guna serah dan bangun serah guna
e. Pengamanan dan pemliharaa
f.  Penilaian
g. Penghapusan
h. Pemindatanganan
i. Penatausahaan
j. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Berdasarkan Pembagian Kewenangan Pendelegasian Barang Milik Negara diberlakukan dengan rincian sebagai berikut, untuk :
a.    BMN yang berupa tanah, bangunan dan BMN yang memiliki dokumen kepemilikan atau nilai di atas Rp 100.000.000.- Per unit/satuan pengajuannya ke Pengelola Barang (DJKN / Kanwil atau KPKNL), melalui Pengadilan Tinggi Agama ................
b.    BMN selain tanah dan bangunan serta BMN tidak memiliki dokumen kepemilikan di bawah Rp 100.000.000,- Per unit/satuan pengajuaannya ke Pengguna Barang (Eselon I), melalui Pengadilan Tinggi Agama .............
c.    BMN yang berupa tanah , bangunan dan yang memiliki dokumen kepemilikan di atas Rp 2.500.000.000.- Per unit/satuan pengajuannya ke Pengelola Barang Direktorat Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), melalui Pengadilan Tinggi Agama ..............
d.    BMN Berupa pengajuan Rumah Negara di ajukan ke Direktorat PKNSI (Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi), melalui Pengadilan Tinggi Agama ................
Pengajuan obyek masing-masing BMN yang berbeda berbeda sesuai pada poin a, b, c, d maka usulan tersebut di buat terpisah juga untuk syarat masing - masing serta syarat Permohonan masing - masing.


Berikut Kelengkapan Pengadministrasian Barang Milik Negara diantaranya,

(Erbe_Ermas)

0 komentar:

Posting Komentar