PENGADMINISTRASIAN BARANG MILIK NEGARA
http://pta-kendari.go.id/j/images/penatausaaan-bmn-logo-gabung.jpg
Tahapan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
meliputi :
a.
Perencanaan
kebutuhan dan penganggaran
Perencanaan
kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan
ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada. (2) Perencanaan kebutuhan
barang milik negara/daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan,
dan standar harga. (3) Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh
pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis
terkait.
b. Pengadaan
Pengadaan
barang milik negara/daerahdilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsipefisien,
efektif, transparan danterbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif
danakuntabel.
c. Penggunaan
Penetapan status penggunaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
i.
Pengguna
barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang
disertai dengan usul penggunaan;
ii.
Pengelola
barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik
negara dimaksud. Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status
penggunaannyauntuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kementeriannegara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikanoleh
pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuaitugas pokok dan fungsi
kementerian negara/lembaga/satuan kerjaperangkat daerah yang bersangkutan.
d. Pemanfaatan
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerahberupa:
a. sewa
b. pinjam pakai
c. kerjasama pemanfaatan
d. bangun guna serah dan bangun serah guna
e. Pengamanan dan pemliharaa
f. Penilaian
g. Penghapusan
h. Pemindatanganan
i. Penatausahaan
j. Pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.
Berdasarkan Pembagian
Kewenangan Pendelegasian Barang Milik Negara diberlakukan dengan rincian
sebagai berikut, untuk :
a. BMN yang berupa tanah, bangunan
dan BMN yang memiliki dokumen kepemilikan atau nilai di atas Rp 100.000.000.-
Per unit/satuan pengajuannya ke Pengelola Barang (DJKN / Kanwil atau KPKNL), melalui
Pengadilan Tinggi Agama ................
b. BMN selain tanah dan bangunan
serta BMN tidak memiliki dokumen kepemilikan di bawah Rp 100.000.000,- Per
unit/satuan pengajuaannya ke Pengguna Barang (Eselon I), melalui Pengadilan Tinggi
Agama .............
c. BMN yang berupa tanah ,
bangunan dan yang memiliki dokumen kepemilikan di atas Rp 2.500.000.000.- Per
unit/satuan pengajuannya ke Pengelola Barang Direktorat Pengelola Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), melalui Pengadilan Tinggi Agama
..............
d. BMN Berupa pengajuan Rumah
Negara di ajukan ke Direktorat PKNSI (Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi), melalui Pengadilan Tinggi Agama ................
Pengajuan obyek masing-masing
BMN yang berbeda berbeda sesuai pada poin a, b, c, d maka usulan tersebut di
buat terpisah juga untuk syarat masing - masing serta syarat Permohonan masing
- masing.
Berikut Kelengkapan Pengadministrasian Barang Milik Negara diantaranya,
(Erbe_Ermas)
0 komentar:
Posting Komentar