29.4.16

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016


Sebagai pengganti atas PMK nomor 15 tahun 2016, dimana perbedaan diantaranya ada pada kewenangan pengesahan dari DJA ke Kanwil untuk revisi administrasi pada DIPA. 

19.4.16

Pengelolaan Barang Milik Negara

PENGADMINISTRASIAN BARANG MILIK NEGARA


http://pta-kendari.go.id/j/images/penatausaaan-bmn-logo-gabung.jpg

Tahapan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
a.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada. (2) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. (3) Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.