15.6.17

Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah



RINGKASAN

Kewenangan selalu menjadi bagian penting dalam hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah wewenang pemerintahan sedangkan dalam konsep hukum publik wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Dalam hukum tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), jadi konsep hukum publik istilah wewenang berkaitan dengan kekuasaan hukum dimana sekurang-kurangnya terdiri dari tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang atau jasa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk APBD. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 Tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara juga diterangkan bahwa selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk kepala satuan kerja yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Penunjukan ini bersifat ex-officio atau karena jabatan. Kewenangan yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa pengguna anggaran, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran adalah menetapkan pejabat pembuat komitmen(PPK).
Dari tahap persiapan, pelelangan/ seleksi sampai dengan penetepan pemenang masuk dalam proses hukum administrasi negara, sepanjang tidak ditemukan kerugian negara, terima komisi atau suap, mark up harga, pengadaan fiktif, pemalsuan dokumen atau tanda tangan. Penyelesaian dalam proses yang masuk dalam domain hukum administrasi negara ketika ada pihak yang tidak puas maka dapat disampaikan saat penjelasan lelang,  pada proses sanggah-sangah, atau melakukan pengaduan ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) atau paling tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Akibat hukum dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dapat ditinjau dari hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata.

0 komentar:

Posting Komentar