RINGKASAN
Kewenangan selalu menjadi
bagian penting dalam hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah
wewenang pemerintahan sedangkan dalam konsep hukum publik wewenang merupakan
suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Dalam hukum
tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), jadi konsep hukum publik
istilah wewenang berkaitan dengan kekuasaan hukum dimana sekurang-kurangnya
terdiri dari tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum.
Dalam Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang atau jasa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan
APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk APBD. Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 Tentang tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara juga diterangkan bahwa
selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk kepala satuan kerja yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran. Penunjukan ini bersifat ex-officio
atau karena jabatan. Kewenangan yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah
diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa pengguna anggaran, dimana dalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) salah satu tugas dan
kewenangan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran adalah menetapkan pejabat
pembuat komitmen(PPK).
Dari tahap persiapan, pelelangan/ seleksi sampai
dengan penetepan pemenang masuk dalam proses hukum administrasi negara,
sepanjang tidak ditemukan kerugian negara, terima komisi atau suap, mark up
harga, pengadaan fiktif, pemalsuan dokumen atau tanda tangan. Penyelesaian
dalam proses yang masuk dalam domain hukum administrasi negara ketika ada pihak
yang tidak puas maka dapat disampaikan saat penjelasan lelang, pada proses sanggah-sangah, atau melakukan
pengaduan ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) atau paling tinggi pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Akibat hukum dari kewenangan Pejabat
Pembuat Komitmen dapat ditinjau dari hukum administrasi negara, hukum pidana,
hukum perdata.
0 komentar:
Posting Komentar