Perbedaan
Perpres 70 Tahun 2012 dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Setelah
Perpres 54 2010 disahkan dan telah dilakukan perubahan sebanyak dua kali.
Jika pembaca belum mempunyai arsip sofcopy nya saya upload juga, berikut :
Perpres 54
Tahun 2010 batang
tubuh dan penjelasan download
Perpres 35
Tahun 2011 download perubahan pertama
Perpres 70
Tahun 2012 dibagi menjadi Batang
tubuh dan Penjelasan download sebagai perubahan kedua.
|
Saya
pribadi baru belajar memahami bab per bab dan penjelasan Perpres 54 2010, serta
terlewatkan perubahan pertamanya. Baru mengetahui pada Perpres 70 2012 bahwa
ini adalah perubahan kedua dari Perpres 54 2010.
Biasanya
baru buka buku Perpres dan memahaminya jika kita dihadapkan dengan pekerjaan
belanja modal,hehe. Karena penulis tidak begitu ahli maka browsing download
Perpres dan mencari referensi tentang perubahan nya serta penjelasannya sebagai jalan keluar. Yang
paling penting untuk mempermudah kita memahami nya adalah mencari perbedaan
dengan Perpres sebelumnya.
Berikut
hasilnya, Semoga bermanfaat :
Perpres
70 Tahun 2012 sudah disahkan dan mulai berlaku 1 Agustus 2012. Perpres 70 Tahun
2012 merupakan perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010. Adapun Perpres 54
Tahun 2010 sebelumnya juga telah mengalami perubahan. Perubahan pertama dengan
dikeluarkannya Perpres 35 Tahun 2011. Perpres ini menambahkan mekanisme
pununjukan langsung untuk pengadaan kuasa hukum (advocat) dan arbiter yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Kembali
ke Perpres 70 Tahun 2012. Perpres 70 Tahun 2012 dikeluarkan dengan tujuan :
1. Percepatan penyerapan anggaran
baik APBN/APBD dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa.
2. Memperjelas pasal-pasal yang
multitafsir yang ada pada Perpres 54 Tahun 2012
3. Tujuan terakhir tentunya
terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang akuntable dan bebas dari praktek
KKN.
Dengan
tujuan tersebut tentunya ada beberapa perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012
dengan Perpres 54 Tahun 2010. Sebagaimana di jelaskan di website lkpp.go.id,
berikut perbedaan perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010:
1.
Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
a. Kewajiban setiap K/L/D/I
membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
b. Kewajiban melaksanakan
pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
c. Memperluas penggunaan e-katalog
untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti
obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan
sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
d. Menaikkan nilai pengadaan
langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta
rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/ pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e. Hasil pengadaan langsung harus
diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya
penyimpangan.
f. Penambahan metode pelelangan
terbatas untuk pengadaan barang.
g. Mengubah persyaratan konsultan
internasional.
h. Pengecualian persyaratan
sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh
PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
i. Memperpendek waktu pelelangan
sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
j. Pendelegasian menjawab sanggah
banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabatEselon I/II.
k. Menaikan jaminan sanggah
banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
l. Mengubah besaran uang muka
kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai
m. kontrak dan harus menyusun
rencana penggunaan uang muka.
n. Penghapusan larangan bagi
Peserta yang terafiliasi .
2.
Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir ,yaitu :
a. Memperjelas keberadaan ULP di
Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
b. Memperjelas tugas dan
kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja
ULP).
c. Memperjelas adanya penyetaraan
teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
d. Memperjelas bahwa yang berhak
menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran .
3.
Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
a. Lampiran Perpres dijadikan
Keputusan Kepala (dengan persetujuan Menteri PPN);
b. Mempertegas adanya mainstream
Regular Bidding dan Direct Purchasing;
c. Penambahan barang yang Direct
Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Untuk
lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun
2010, alhamdulillah saya mendapatkan matriks perbedaan antara Perpres No. 70
Tahun 2012, Perpres No.35 Tahun 2011,Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003. Yang
saya peroleh dari http://www.khalidmustafa.info.
Dan semoga ini juga bermanfaat bagi pembaca semua, untuk download klik disini
Dikutip
dan dikumpulkan dari berbagai sumber :
5. http://www.lkpp.go.id
0 komentar:
Posting Komentar