23.10.12

Perpres 54 2010,Perpres 35 2011 dan Perpres 70 2012 dan Matrik Perbedaan


Perbedaan Perpres 70 Tahun 2012 dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 


Setelah Perpres 54 2010 disahkan dan telah dilakukan perubahan sebanyak dua kali. Jika pembaca belum mempunyai arsip sofcopy nya saya upload juga, berikut :

Perpres 54 Tahun 2010 batang tubuh dan penjelasan download
Perpres 35 Tahun 2011 download perubahan pertama

Perpres 70 Tahun 2012 dibagi menjadi Batang tubuh dan Penjelasan download sebagai perubahan kedua.
Saya pribadi baru belajar memahami bab per bab dan penjelasan Perpres 54 2010, serta terlewatkan perubahan pertamanya. Baru mengetahui pada Perpres 70 2012 bahwa ini adalah perubahan kedua dari Perpres 54 2010.
Biasanya baru buka buku Perpres dan memahaminya jika kita dihadapkan dengan pekerjaan belanja modal,hehe. Karena penulis tidak begitu ahli maka browsing download Perpres dan mencari referensi tentang perubahan nya serta penjelasannya sebagai jalan keluar. Yang paling penting untuk mempermudah kita memahami nya adalah mencari perbedaan dengan Perpres sebelumnya.
Berikut hasilnya, Semoga bermanfaat :
Perpres 70 Tahun 2012 sudah disahkan dan mulai berlaku 1 Agustus 2012. Perpres 70 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010. Adapun Perpres 54 Tahun 2010 sebelumnya juga telah mengalami perubahan. Perubahan pertama dengan dikeluarkannya Perpres 35 Tahun 2011. Perpres ini menambahkan mekanisme pununjukan langsung untuk pengadaan kuasa hukum (advocat) dan arbiter yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Kembali ke Perpres 70 Tahun 2012. Perpres 70 Tahun 2012 dikeluarkan dengan tujuan :
1.      Percepatan penyerapan anggaran baik APBN/APBD dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa.
2.      Memperjelas pasal-pasal yang multitafsir yang ada pada Perpres 54 Tahun 2012
3.     Tujuan terakhir tentunya terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang akuntable dan bebas dari praktek KKN.
Dengan tujuan tersebut tentunya ada beberapa perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010. Sebagaimana di jelaskan di website lkpp.go.id, berikut perbedaan perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010:

1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
a.   Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
b.   Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
c.    Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
d.   Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e.    Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
f.     Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
g.   Mengubah persyaratan konsultan internasional.
h.   Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
i.     Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
j.     Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabatEselon I/II.
k.   Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
l.     Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai
m. kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
n.   Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi .

2. Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir ,yaitu :
a.   Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
b.   Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
c.    Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
d.   Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran .

3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
a.   Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala (dengan persetujuan Menteri PPN);
b.   Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
c.    Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.

Untuk lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, alhamdulillah saya mendapatkan matriks perbedaan antara Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No.35 Tahun 2011,Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003. Yang saya peroleh dari http://www.khalidmustafa.info. Dan semoga ini juga bermanfaat bagi pembaca semua, untuk download klik disini

Dikutip dan dikumpulkan dari berbagai sumber :
      1.      http://al-asra.blogspot.com
      2.      http://triantomedia.blogspot.com
      3.      http://www.khalidmustafa.info
      4.      http://www.depkumham.go.id
5.   http://www.lkpp.go.id

0 komentar:

Posting Komentar