Proses Sertifikasi Tanah Bagi Keperluan Satuan
Kerja Pemerintah Ke Badan Pertanahan Nasional
meminta rekomendasi BAPPEDA, negosiasi harga disesuaikan standar harga + PAGU
anggaran, penentuan lokasi yang akan dibeli dan terakhir transaksi (Pengajuan LS ke KPPN)
maka proses yang tidak kalah berkeringatnya adalah proses sertifikasi ke Badan
Pertanahan Nasional. Seperti yang penulis alami, jadi berpikir apa penulis yang
terlalu buta tentang aturan atau memang prosedurnya seperti itu. Mungkin juga
karena letak Satuan Kerja (lokasi tanah) penulis yang jauh serta transportasi agak
sulit,maka hal ini menambah waktu proses tersendiri.
Semoga bermanfaat…….
|
Setelah proses yang sangat melelahkan pengadaan tanah dari
pembentukan tim kecil(panitia), pemilihan alternative lokasi dengan survey
lokasi, pengecekan kebenaran dan administrasi kelengkapan kepemilikan dengan
bekerja sama dengan pemerintah desa + Kecamatan,
|
Proses
sertifikasi yang penulis lakukan adalah penggabungan 2 lokasi tanah(2
sertifikat) menjadi satu sertifikat dengan balik nama menjadi Pemerintah
Republik Indonesia Cq Kementerian Lembaga dari nama pemilik sebelumnya, dengan biaya sudah include dengan
harga tanah. Meskipun merupakan kewajiban bagi penjual untuk melakukannya tapi
kita sebagai pembeli juga harus berperan aktif supaya proses tersebut berjalan
sesuai dengan aturan.
Untuk
referensi rincian biaya/tarif melakukan proses sertifikasi penulis menggunakan
aturan Peraturan
Pemerintah RI No 13 Tahun 2010 dan aturan teknis pensertifikatannya penulis
menggunakan Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI
Sebagai
sharing pengalaman,arsip pengalaman penulis dan bisa di manfaatkan sebagai
referensi pembaca jika akan melakukan proses sertifikasi sejenis sehingga bisa
lebih lancar&cepat.Mungkin juga akan membantu mempercepat kerja BPN untuk memproses nya.
Pada
saat pengajuan awal yang perlu dipersiapkan adalah :
a. Permohonan Pensertifikatan dari
kepala Satuan Kerja ke pada kepala BPN setempat dengan menerangkan maksud dan
tujuannya dengan melampirkan :
1. Sertifikat Hak atas tanah Asli;
2. Asli surat pernyataan pelepasan
Hak;
3. Surat kuasa+KTP jika dikuasakan.
4. Fotocopy KTP dan Kartu keluarga
pemilik tanah;
5. SPPT pajak;
6. Bukti setor Pajak transaksi
berupa SSP (KPPN sebagai pemotong)
8. Rekomendasi BAPPEDA
9. Surat Keputusan Bupati tentang
Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor.
Sewaktu penyerahan dokumen hendaknya meminta tanda terima dokumen resmi dari BPN dan meminta kwitansi resmi atas biaya yang telah dibayarkan.
Point 8 dan 9 akan dijelaskan
lebih lanjut.
Penjelasan
:
b. Kutipan Permohonan
Pensertifikatan kepada BPN
“Sehubungan dengan :
1.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor : 186/pmk.06/2009 nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa
Tanah.
2.
Perolehan BMN berupa tanah seluas XXXX m2 oleh satuan
kerja XXXXXX pada Tahun 20XX dari APBN TA.20XX.
Dengan ini kami mengajukan permohonan balik nama / penggantian nama
sertifikat tanah yang telah menjadi hak milik satuan kerja XXXXX sesuai dengan
akta pelepasan dan pembebasan hak dengan perincian sebagai berikut :
1.
Sebidang tanah hak milik sertifikat nomor XX,luas XXXXm2
dengan akta pelepasan dan pembebasan hak nomor XX tanggal XX
XXXX 20XX oleh kantor notaris XXXXXX,M.Kn (foto copy terlampir)
2.
Sebidang
tanah hak milik sertifikat nomor XX,luas XXXX m2 dengan akta
pelepasan dan pembebasan hak nomor XX
tanggal XX XXXX 20XX oleh kantor
notaris XXXXXX,M.Kn (foto
copy terlampir)
Dengan maksud untuk mengajukan permohonan penerbitan
sertifikat baru dari kedua sertifikat tersebut sehingga luas total menjadi XXXX m2. Dengan keterangan Nama Pemegang Hak pada sertifikat
adalah : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq XXXXXXXXXXXX sesuai dengan peraturan Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor :
186/pmk.06/2009 nomor 24 tahun 2009”
c. Kutipan Permohonan rekomendasi
BAPPEDA kepada Kepala BAPPEDA
“Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 4 point 1 serta rencana pengadaan
tanah yang akan di gunakan sebagai tempat pembangunan gedung kantor XXXXXXXX. Dimana letak lokasi tanah tersebut berada di
Desa/Kelurahan XXXXXX Kecamatan XXXXXXX Kabupaten XXXXX tepatnya di Jalan XXXXXXX no.xx (copy letak tanah terlampir), Maka dengan ini kami
mengajukan Permohonan Rekomendasi Tanah Gedung Kantor yang akan kami lakukan
disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten xxxxx khususnya Kecamatan xxxxxx.”
Hasil dari permohonan rekomendasi dari BAPPEDA ini juga diperlukan sebagai lampiran sewaktu melaksanakan proses pelepasan hak di Notaris dan dilampirkan sewaktu mengajukan permohonan SK Peneteapan Lokasi Ke Bupati.
d. Kutipan Permohonan untuk SK
Penetapan Lokasi pembangunan kepada Bupati
“Sehubungan
dengan akan dilaksanakannya pembangunan gedung kantor xxxxxx yang berlokasi di Desa
XXXXX Kec.XXXXX Kab.XXXX, bersama surat ini kami ingin mengajukan permohonan
penetapan lokasi pembangunan di maksud kepada Yth Bapak Bupati XXXXX. Bahwa
penetapan lokasi adalah syarat untuk proses pemberian hak pakai atas tanah,
yang akan dijadikan lokasi pembangunan gedung kantor tersebut diatas, Seperti
yang diatur dalam Perpres No.65 tahun 2006 Jo peraturan kepala badan pertanahan
nasional R.I no.3 tahun 2007.
Sebagai bahan pertimbangan dalam permohonan ini kami
lampirkan :
1.
Fotocopy Sertifikat Hak Milik No.XX dan No.XX;
2. Fotocopy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal XX
Bulan XXXX 20XX nomor XX dan XX;
3. Fotocopy surat rekomendasi dari BAPPEDA Kab.Sumenep;”
Setelah itu satuan kerja pemohon
diundang oleh Bupati untuk melakukan rapat dengan para dinas terkait+BPN, dalam
rapat tersebut dilakukan presentasi dari satuan kerja tersebut maksud,tujuan
dan perencanaan atas tanah yang dimaksud.Saran penulis buat seperti proposal
secara detail untuk diserahkan ke masing-masing Dinas+BPN terkait, sehingga
maksud dan tujuan lebih cepat tersampaikan. Disitu setiap Dinas+BPN terkait memberikan tanggapan,pertanyaan,
pertimbangan dan kesimpulan masing-masing. Setelah semua dinas menyetujui maka
keluarlah Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor.
Dokumen Surat Keputusan Bupati
tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor diberikan 5 rangkap dan salah
satunya untuk BPN.
e. Pengukuran Lokasi
Untuk
melengkapi pengajuan maka dilakukan pengukuran kelokasi tanah yang dimaksud
oleh petugas dari BPN, dengan dicocok kan dengan bukti kepemilikan nya yang
selanjutnya untuk membuat gambar Ukur.Pada saat pengukuran oleh petugas BPN disaksikan
pihak penjual,pembeli dan instansi desa.
Setelah
semua tahapan diatas selesai dan tidak ada masalah, maka dapat ditunggu untuk
keluarnya sertifikat yang di maksud.
0 komentar:
Posting Komentar