23.10.12

PP RI No.13 Tahun 2010 dan 186/PMK.06/2009&24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN Berupa Tanah

Proses Sertifikasi Tanah Bagi Keperluan Satuan Kerja Pemerintah Ke Badan Pertanahan Nasional




Setelah proses yang sangat melelahkan pengadaan tanah dari pembentukan tim kecil(panitia), pemilihan alternative lokasi dengan survey lokasi, pengecekan kebenaran dan administrasi kelengkapan kepemilikan dengan bekerja sama dengan pemerintah desa + Kecamatan,
meminta rekomendasi BAPPEDA, negosiasi harga disesuaikan standar harga + PAGU anggaran, penentuan lokasi yang akan dibeli  dan terakhir transaksi (Pengajuan LS ke KPPN) maka proses yang tidak kalah berkeringatnya adalah proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional. Seperti yang penulis alami, jadi berpikir apa penulis yang terlalu buta tentang aturan atau memang prosedurnya seperti itu. Mungkin juga karena letak Satuan Kerja (lokasi tanah) penulis yang jauh serta transportasi agak sulit,maka hal ini menambah waktu proses tersendiri.

Proses sertifikasi yang penulis lakukan adalah penggabungan 2 lokasi tanah(2 sertifikat) menjadi satu sertifikat dengan balik nama menjadi Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Lembaga dari nama pemilik sebelumnya, dengan biaya sudah include dengan harga tanah. Meskipun merupakan kewajiban bagi penjual untuk melakukannya tapi kita sebagai pembeli juga harus berperan aktif supaya proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan.
Untuk referensi rincian biaya/tarif melakukan proses sertifikasi penulis menggunakan aturan Peraturan Pemerintah RI No 13 Tahun 2010 dan aturan teknis pensertifikatannya penulis menggunakan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI
Sebagai sharing pengalaman,arsip pengalaman penulis dan bisa di manfaatkan sebagai referensi pembaca jika akan melakukan proses sertifikasi sejenis sehingga bisa lebih lancar&cepat.Mungkin juga akan membantu mempercepat kerja BPN untuk memproses nya.
Pada saat pengajuan awal yang perlu dipersiapkan adalah :
a.     Permohonan Pensertifikatan dari kepala Satuan Kerja ke pada kepala BPN setempat dengan menerangkan maksud dan tujuannya dengan melampirkan :  
      1.      Sertifikat Hak atas tanah Asli;
      2.      Asli surat pernyataan pelepasan Hak;
      3.     Surat kuasa+KTP jika dikuasakan.
      4.      Fotocopy KTP dan Kartu keluarga pemilik tanah;
      5.      SPPT pajak;
      6.      Bukti setor Pajak transaksi berupa SSP (KPPN sebagai pemotong)  
      7.   Membayar biaya sesuai dengan tarif Peraturan Pemerintah RI No 13 Tahun 2010
      8.     Rekomendasi BAPPEDA
      9.      Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor.
Sewaktu penyerahan dokumen hendaknya meminta tanda terima dokumen resmi dari BPN dan meminta kwitansi resmi atas biaya yang telah dibayarkan.
Point 8 dan 9 akan dijelaskan lebih lanjut.

Penjelasan :
b.      Kutipan Permohonan Pensertifikatan kepada BPN
Sehubungan dengan :
1.   Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor : 186/pmk.06/2009  nomor 24 tahun 2009 tentang  Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
2.   Perolehan BMN berupa tanah seluas XXXX m2 oleh satuan kerja XXXXXX pada Tahun 20XX dari APBN TA.20XX.
Dengan ini kami mengajukan permohonan balik nama / penggantian nama sertifikat tanah yang telah menjadi hak milik satuan kerja XXXXX sesuai dengan akta pelepasan dan pembebasan hak dengan perincian sebagai berikut :
1.   Sebidang tanah hak milik sertifikat nomor XX,luas XXXXm2 dengan akta pelepasan dan pembebasan hak nomor XX tanggal XX XXXX 20XX oleh kantor notaris XXXXXX,M.Kn (foto copy terlampir)
2.   Sebidang tanah hak milik sertifikat nomor XX,luas XXXX m2 dengan akta pelepasan dan pembebasan hak nomor XX tanggal XX XXXX 20XX oleh kantor notaris XXXXXX,M.Kn (foto copy terlampir)
Dengan maksud untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru dari kedua sertifikat tersebut sehingga luas total menjadi XXXX m2. Dengan keterangan Nama Pemegang Hak pada sertifikat adalah : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq XXXXXXXXXXXX sesuai dengan peraturan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor : 186/pmk.06/2009  nomor 24 tahun 2009

c.       Kutipan Permohonan rekomendasi BAPPEDA kepada Kepala BAPPEDA
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 4 point 1 serta rencana pengadaan tanah yang akan di gunakan sebagai tempat pembangunan gedung kantor XXXXXXXX. Dimana letak lokasi tanah tersebut berada di Desa/Kelurahan XXXXXX Kecamatan XXXXXXX Kabupaten XXXXX tepatnya di Jalan XXXXXXX no.xx (copy letak tanah terlampir), Maka dengan ini kami mengajukan Permohonan Rekomendasi Tanah Gedung Kantor yang akan kami lakukan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten xxxxx khususnya Kecamatan xxxxxx.
Hasil dari permohonan rekomendasi dari BAPPEDA ini juga diperlukan sebagai lampiran sewaktu melaksanakan proses pelepasan hak di Notaris dan dilampirkan sewaktu mengajukan permohonan SK Peneteapan Lokasi Ke Bupati.

d.      Kutipan Permohonan untuk SK Penetapan Lokasi pembangunan kepada Bupati
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembangunan gedung kantor xxxxxx yang berlokasi di Desa XXXXX Kec.XXXXX Kab.XXXX, bersama surat ini kami ingin mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan di maksud kepada Yth Bapak Bupati XXXXX. Bahwa penetapan lokasi adalah syarat untuk proses pemberian hak pakai atas tanah, yang akan dijadikan lokasi pembangunan gedung kantor tersebut diatas, Seperti yang diatur dalam Perpres No.65 tahun 2006 Jo peraturan kepala badan pertanahan nasional R.I no.3 tahun 2007.
Sebagai bahan pertimbangan dalam permohonan ini kami lampirkan :
1.      Fotocopy Sertifikat Hak Milik No.XX dan No.XX;
2.   Fotocopy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal XX Bulan XXXX 20XX nomor XX dan XX;
3.      Fotocopy surat rekomendasi dari BAPPEDA Kab.Sumenep;
Setelah itu satuan kerja pemohon diundang oleh Bupati untuk melakukan rapat dengan para dinas terkait+BPN, dalam rapat tersebut dilakukan presentasi dari satuan kerja tersebut maksud,tujuan dan perencanaan atas tanah yang dimaksud.Saran penulis buat seperti proposal secara detail untuk diserahkan ke masing-masing Dinas+BPN terkait, sehingga maksud dan tujuan lebih cepat tersampaikan. Disitu setiap Dinas+BPN  terkait memberikan tanggapan,pertanyaan, pertimbangan dan kesimpulan masing-masing. Setelah semua dinas menyetujui maka keluarlah Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor.
Dokumen Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor diberikan 5 rangkap dan salah satunya untuk BPN.

e.       Pengukuran Lokasi
Untuk melengkapi pengajuan maka dilakukan pengukuran kelokasi tanah yang dimaksud oleh petugas dari BPN, dengan dicocok kan dengan bukti kepemilikan nya yang selanjutnya untuk membuat gambar Ukur.Pada saat pengukuran oleh petugas BPN disaksikan pihak penjual,pembeli dan instansi desa.

Setelah semua tahapan diatas selesai dan tidak ada masalah, maka dapat ditunggu untuk keluarnya sertifikat yang di maksud.

Semoga bermanfaat…….

0 komentar:

Posting Komentar