28.10.14

Penetapan Status Barang Milik Negara

Penggunaan Barang Milik Negara

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, salah satu nya dengan Penetapan Status.
1. Objek Penetapan Status BMN
    a. Tanah dan/atau bangunan
    b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yaitu :
       - BMN yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang.
       - BMN dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000 per unit / satuan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000 per unit/satuan ditetapkan status penggunaanya oleh Pengguna Barang
3. Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN

a. Berupa Tanah dan/atau bangunan
- Pengguna barang atau kuasa pengguna barang harus menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll) atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehannya lainnya yang sah.
- Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas nama Pemerintah  Republik Indonesia diajukan kepada kantor pertanahan setempat.
- Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan, dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.
- Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya yang bersangkutan paling lama 1 bulan sejak diterimanya kepemilikan.
- Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1 bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang

b. Selain Tanah dan/atau bangunan
- Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumen / bukti kepemilikan atau berita acara serah terima barang dari pihak lain atas perolehan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
- Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serah terima dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1 bulan sejak diterimanya dokumen / bukti kepemilikan atau berita acara serah terima.
- Pengguna barang mengajukan usul penetapan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai fotocopi dokumen kepemilikan atau berita acara serah terima barang, paling lama 1 bulan sejak diterimanya usulan dari kuasa pengguna barang.

Adapaun syarat pengajuan penetapan status antara lain :
1. Surat permohonan dari Pengusul
2. Daftar Barang Milik Negara yang diajukan penetapan status penggunaan.
3. Surat bukti kepemilikan barang milik negara
4. Kartu identitas barang
5. Laporan Barang Kuasa Pengguna
6. Laporan Kondisi Barang
7. Foto Barang Milik Negara yang diajukan penetapan status penggunaan.
Syarat yang lain akan dilakukan pengecekan oleh instansi pemroses untuk dikonfirmasi.

Lampiran
1. PMK nomor 96/ PMK.06 / 2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara
2. Keputusan Menteri Keuangan nomor 31/KM.06/2008 tentang pelimpahan sebagian wewenang pengelolaan barang milik negara kepada Kanwil dan KPKNL 

0 komentar:

Posting Komentar