27.10.14

Sewa Rumah Negara

Memaksimalkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak

Dalam rangka mengintensifkan dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dan keseragaman terhadap sewa rumah negara, agar adanya keseragaman perhitungan besarnya nilai sewa rumah negara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

Lampiran
Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara

0 komentar:

Posting Komentar