15.6.17
Pemungutan, Penyetoran Dan Hambatan Penerimaan Negara Pada Satuan Kerja Kepulauan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan belanja Negara adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat [1].
APBN merupakan instrument bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan
penerimaan negara dalam rangka mebiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan
pembangunan. Salah satu unsur APBN adalah pendapatan dimana diperoleh dari
penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dilaksanakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. [2]. Dikarenakan kontribusi pajak yang sangat
besar pada APBN jangan sampai potensi-potensi yang seharusnya bisa diambil jadi
hilang. Pada tahun ini Penerimaan pajak realisasinya baru 42,3% dari target
APBN-P 2013[3].
Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
RINGKASAN
Kewenangan selalu menjadi
bagian penting dalam hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah
wewenang pemerintahan sedangkan dalam konsep hukum publik wewenang merupakan
suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Dalam hukum
tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht), jadi konsep hukum publik
istilah wewenang berkaitan dengan kekuasaan hukum dimana sekurang-kurangnya
terdiri dari tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)