28.10.12
25.10.12
23.10.12
PP RI No.13 Tahun 2010 dan 186/PMK.06/2009&24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN Berupa Tanah
Proses Sertifikasi Tanah Bagi Keperluan Satuan
Kerja Pemerintah Ke Badan Pertanahan Nasional
Perpres 54 2010,Perpres 35 2011 dan Perpres 70 2012 dan Matrik Perbedaan
Perbedaan
Perpres 70 Tahun 2012 dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Setelah
Perpres 54 2010 disahkan dan telah dilakukan perubahan sebanyak dua kali.
Jika pembaca belum mempunyai arsip sofcopy nya saya upload juga, berikut :
Perpres 54
Tahun 2010 batang
tubuh dan penjelasan download
Perpres 35
Tahun 2011 download perubahan pertama
Perpres 70
Tahun 2012 dibagi menjadi Batang
tubuh dan Penjelasan download sebagai perubahan kedua.
|
4.10.12
3.10.12
Setelah Seorang PNS Aktif Meninggal Dunia(Uang Duka,Gaji Terusan,Pensiun Meninggal)
Sisi
Administrasi : Kewajiban Pengelola Anggaran&Kepegawaian
Artikel
ini merupakan pengalaman dari penulis sewaktu ada pegawai di satuan kerja
meninggal dunia. Adapun kelengkapan syarat dan kelengkapan adalah yang berlaku
pada saat penulis yaitu tahun anggaran 2011 sd 2012.Jika ada aturan,ketentuan
atau edaran terbaru maka yang penulis sajikan bisa digunakan referensi/gambaran
garis besarnya saja. Anda bisa konsultasi dengan KPPN,kanwil perbendaharaan untuk pastinya dan kantor wilayah satker saudara.
Setelah
seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, maka setelah itu tugas kita
sebagai pengelola anggaran dan kepegawaian adalah :
a. Mengajukan
Uang Duka
Biasanya di
dalam daftar isian pengeluaran anggaran (DIPA) belum tersedia akun belanja uang
duka PNS (511147), maka harus dilakukan revisi
ke kantor wilayah perbedaharaan.Dengan syarat2 :
1.
Surat
Usul Pengesahan Revisi
2.
Surat
Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran Yang Isinya bahwa revisi tidak akan
mengganggu jalannya realisasi anggaran yang lain.
3.
Cetakan
POK dari aplikasi RKA-KLDIPA sebelum dan setelah revisi (dengan memberikan
garis bawah/stabilo pada yang mengalami perubahan)
Langganan:
Postingan (Atom)